Senin, 26 November 2007

PENGERTIAN RECLASSEERING DAN TUGAS-TUGAS LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA SERTA RINGKASAN PROGRAM KERJANYA

SEJARAH – SINGKAT Lembaga Reclasseering Indonesia adalah Lembaga Kemanusiaan bersifat Profesional, Dinamis, Independen namun Non-Politis dan bergerak dalam bidang Penegakan Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Organisasi ini lahir dan berdiri di Surabaya pada tanggal 18 Agustus 1945 sesuai anjuran Mr. BRM. Tjokrodiningrat, SH (sekarang Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. GPH. Tjokro-diningrat, SH) kepada Presiden RI pertama – IR. Soekarno (sekarang Almarhum, Ir. Soekarno) yaitu dalam upaya resosialisasi para mantan tawanan perang dan tahanan poltik yang kebanyakan merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan dan pendidikan lebih dari rakyat Indonesia pada umumnya, untuk mengisi pemerintahan dan sebagai pegawai-pegawai pemerintah saat itu; dan upaya pertukaran tawanan perang kepada pihak sekutu dan Belanda dan selanjutnya Presiden RI menunjuk MR. R Moestopo (sekarang Almarhum, Mayor Jenderal TNI-AD (Purn) Prof. DR. Moestopo Beragama) untuk mengemban missi Reclasseering/resosialisasi Hak Asasi Manusia bagi kepentingan Negara dan Masyarakat.

Pada tahun 2001, dilakukan Deklarasi Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia pada tanggal 02 Juni 2001 yaitu pada saat Rapat Pimpinan LMR-RI dalam upaya konsolidasi Ketahanan Nasional yang dihadiri oleh 64 orang pejabat teras dari perwakilan LMR-RI seluruh Indonesia tercetus kesepakatan bersama untuk melakukan perubahan sebutan nama dari LEMBAGA MISSI RECLASSEERING REPUBLIK INDONESIA (LMR-RI) menjadi LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA (LRI) mengingat penyebutan Reclasseering Indonesia pada pasal-pasal di KUHPidana dan dengan tidak ada perubahan pada izin-izin yang dimilikinya.
Untuk lebih detail baca “Lintasan Sejarah dan Peranan Masa Kini Lembaga Reclasseering Indonesia” PENGERTIAN RECLASSEERING Mengembalikan harkat hidup manusia yang kehilangan harkatnya disebabkan perbuatannya melakukan pelanggaran hukum dan/atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma peradaban serta semua yang disebut mengalami ketunaan seperti tuna warga (narapidana/residivis), Tuna Karya, Tuna Wisma, Tuna susila dan termasuk hal pengentasan kemiskinan dan kebodohan.

Pada tahun 1950-an Lembaga Reclasseering Indonesia melaksanakan Gerakan Kemanusiaan khusus sesuai tugas reclasseering dalam bidang rehabilitasi bekas tawanan perang dan tawanan politik termasuk pejuang dan tentara, untuk pembinaan dan penyalurannya kepada instansi-instansi yang membutuhkan tenaga pejuang tersebut dan juga memberikan pembinaan mental dan spiritual bagi para pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Sesuai Pedoman Kerja dalam melaksanakan kerja untuk negara ini adalah berdasarkan: Lembaran Negara 1870 Stbl. No. 62 Lembaran Negara 1958 Stbl. No. 276 Lembaran Negara 1937 Stbl. No. 576 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengingat : Stbl. 1917 No. 749 Stbl. 1928 No. 251 Junto No. 486 Stbl. 1939 No. 77 Pasal 6 Ordonansi V.V. Pasal 8 Ordonansi V.I. Stbl. 1926 No. 448 Didalam pelaksanaan tugas-tugas ini LRI bekerja sama dengan pihak-pihak; BISPA, Lembaga Pemasyarakatan, Kepolisian Negara RI., Kejaksaan dan Pengadilan diseluruh Indonesia. DASAR HUKUM 1. Akta Notaris melalui Notaris Gusti Johan yang beralamat di jalan Merbabu – DI. Jogyakarta tertanggal 17 Agustus 1946. 2. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : J. A. 5/105/5 tertanggal 12 November 1954; Lembaran Berita Negara Nomor 90 Tambahan Berita Negara Nomor 105 sebagai Badan Peserta Hukum untuk Negara dan Masyarakat. 3. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor J. H. 7. 1/6/2, tertanggal 9 Juni 1956 sebagai Badan Reclasseering untuk Negara dan Masyarakat. 4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 14; 15; 16; 17 ; dan 22. 5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1653 sampai dengan 1665. DAFTAR PENDIRI 1. Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. GPH. Tojkrodiningrat, SH 2. Almarhun, IR. Soekarno – Presiden RI pertama 3. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) – Prof. DR. R. Moestopo Beragama (Mantan Panglima Teritorial Komando Markas Besar Pertempuran dan Divisi “P” Jawa Timur) 4. Almarhum, Letnan Jenderal TNI (Purn) Tubagus Ibnu Fadjar Goenadi Poerwabelanegara (mantan Komandan Brigade Pengempur Istimewa Surabaya) 5. Almarhum, Kolonel TNI (Purn) L. K. Gusti Johan (L. K. Saidikin) 6. Almarhum, Mayor Jenderal TNI (Purn) Sandjoto (Komandan Batalyon Tamtomo)




PERANAN RECLASSEERING DI INDONESIA

Membuka seluruh penjara dan membebaskan para tawanan perang yang berada di seluruh Indonesia, termasuk orang-orang tahanan dengan segala latar belakangnya.
Mengkoordinir mantan tawanan perang dan orang-orang penjara untuk menjadi Pasukan Penghancur Kapal Perang Perusak Milik Sekutu. Menyumbang Emas kepada negara berkaitan dengan cadangan keuangan/moneter negara. Mencetak uang kertas pertama RI yaitu Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) sesuai persetujuan Komite Nasional Indonesia (KNI). Mengisi Kabinet Pemerintahan RI. yang pertama. Melawan Agresi Militer Belanda pertama dan kedua. Turut serta dalam menumpas pemberontakan PKI Madiun



BERMITRA DENGAN INSTANSI PEMERINTAH

  1. Jaksa Agung Pada Mahkamah Agung Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1952 memberikan Surat Edaran kepada semua Kepala Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Isi surat edaran tersebut ialah mengenai anjuran membentuk organisasi-organisasi yang berhubungan dengan penampungan orang-orang penjara yang mendapat pelepasan bersyarat.Dalam surat edaran Jaksa Agung itu disarankan agar seluruh jajaran Kejaksaan sesegera mungkin memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk dapat membuka dan mendirikan “Perkumpulan-Perkumpulan Reclasseering”.2. Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan Kementerian Kehakiman Republik Indonesia Beberapa bulan sebelum Lembaga Reclasseering Indonesia menerima Surat Penetapan dari Menteri Kehakiman R.I., pihak Jawatan Kepenjaraan di Jakarta telah menyatakan dukunganya dengan memberikan surat edaran pada tanggal 22 Mei 1954 kepada seluruh Direktur/Pemimpin Kepenjaraan agar mengganti pegawai-pegawai Reclasseering untuk mendirikan perkumpulan-perkumpulan Reclasseering.
  2. Markas Besar Gerakan Pembebasan Irian Barat Dalam pergerakan perjuangan Bangsa dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya tidak lepas dari kepedulian terhadap eksistensi Bangsa dan Negara. Pada tahun 1954 Ketua Umum Lembaga Reclasseering Indonesia, Tubagus Ibnu Fadjar G.P. atas nama Organisasi dan perseorangan (sebagai warga negara) menerima panggilan Ibu Pertiwi untuk Bela Negara demi Pembebasan Irian Barat. Markas Besar Pembebasan Irian Barat (GERPI) yang berkedudukan di jalan Mojopahit 27 K. 37 Jakarta, menunjuk dan memberi Mandat penuh kepada Tubagus Ibnu Fadjar G.P. untuk menjadi Anggota Pimpinan GERPI agar memobilisasi rekan-rekan seperjuangan serta organisasi-organisasi massa di seluruh Indonesia untuk berjuang mengembalikan Irian Barat kepangkuan Ibu Pertiwi. Demikian Surat Mandat nomor: 3/IB/M sebagai Anggota Pimpinan Pembebasan Irian Barat tersebut diberikan pada tanggal 21 Juli 1954 yang ditanda-tangani oleh Mangkudimuljo sebagai Ketua dan J.H. Hukom sebagai Sekretarisnya.
  3. Kepolisian – Reserse Pusat dan Kejaksaan Agung Peran Reclasseering sejak awal memang berkaitan dengan pembentukan kelakuan dan pembinaan orang-orang yang mendapat “pelepasan bersyarat” dari Penjara. Oleh karena itu, sejak awal pula Lembaga Reclasseering Indonesia selalu mengadakan hubungan kerja secara erat dengan aparat keamanan seluruh Jakarta Raya bersama Hoofd Biro Kepolisian di Gambir dan seksi-seksi keamanan yang ada di Tanjung Priok, Jati Baru (Tanah Abang) dan lain-lain. Kepala Polisi Hoofd Biro Gambir saat itu, antara lain KOMBES Soedjono, KOMBES Sempu Muljono dan KOMBES Permadi. Sedangkan untuk tingkat Rahasia Negara dihubungkan dengan Kejaksaan Agung dan Dinas Reserse Pusat, sejak Jawatan Reserse dijabat oleh Sosrodanukusumo tahun 1950 – 1954, dan bapak R. Sunaryo, SH. menjabat sebagai Kepala Kejaksaan.
  4. Membentuk Satuan Tugas Pengamanan Partikelir Dalam kaitan tersebut di atas, Lembaga Reclasseering Indonesia membantu petugas, baik Kejaksaan, Kepolisian – Reserse dalam rangka mengantisipasi kontra subversi, kontra penyelundupan, dan sekaligus membentuk satuan Reclasseering sebagai “Informan” yang berhubungan secara terus menerus dengan pihak Reserse Pusat. Tujuan utamanya ialah untuk membantu mengurangi gangguan keamanan yang berunsur tindak kriminal, seperti pengrusakan – Sabotase dan pencoleng dipelabuhan Pasar Ikan – Jakarta Kota, Tanjung Priok, Koja dan Sindang – Jakarta Utara. Selama alat-alat Pemerintah Federal belum meninggalkan Kota Jakarta menuju Negeri Belanda atau ke Negeri Jajahannya yang lain, situasi Ibu Kota Jakarta mengalami gangguan keamanan. Di setiap sudut kota Jakarta terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, peledakan granat terjadi dimana-mana. Masyarakat pengungsi yang masuk kota bertikai dengan penduduk yang pernah mengabdi kepada Pemerintah Federal Belanda. Kenyataan bahwa alat-alat negara, seperti Kepolisian dan Corps Polisi Militer masih sangat sedikit yang dialihkan ke Ibu Kota Jakarta, sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia, seperti Prof. DR. Moestopo, Tubagus Ibnu Fadjar G.P., Drs. BRM. Tjokrodiningrat, SH., dan Hartono mengadakan kerjasama dengan pihak Kepolisian – Hoofd – Biro dan Corps Polisi Militer untuk menjaga kampung seluruh Jakarta Raya. Untuk itu disusunlah Rayon-Rayon Penjagaan Keamanan Partikelir (Pengamanan Swakarsa) dengan 29 Rayon. Pengamanan Swakarsa atau Keamanan Partikelir ini dihimpun oleh K.M.K.B.D.R. Biro V dengan Koordinator yang dikepalai oleh Tubagus Ibnu Fadjar G.P. yang dikenal dengan nama “Pak Wangsah”. Demi memaximalkan pengamanan di kota Jakarta, Pak Wangsah bermitra dengan tokoh-tokoh masyarakat, seperti Pak Citra di Tanjung Priok, Pak Syawal di Pasar Ikan – Kota dan lain-lain, termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang berada di Sampur Boschower, Swensen di jl. Nusantara, Hermandatd, P.B.D, P.N.D, Jangkar, Kobra, PPPK, dan lain-lain.
  5. Imigrasi, Douane dan GIA Bersama-sama petugas terkait, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Imigrasi, Douane dan GIA melakukan pemantauan dan pengamatan di pelabuhan laut maupun udara. Sekaligus melaksanakan tugas menghalangi adanya penyelundupan barang-barang yang terlarang atau yang dapat menimbulkan instabilitas dan merugikan Negara.
  6. Pemantauan dan Memroses Kontra Subversif Dibidang Keselamatan Negara dan kontra Subversif Asing, bentuk A dan B, Lembaga Reclasseering Indonesia bekerja-sama dengan pihak Kejaksaan. Ketika persoalan tersebut diproses yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaannya adalah R. Soenarjo. Adapun perkara subversif yang diproses saat itu antara lain kasus Westerling dengan APRA-nya (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung, termasuk kasus pembantaian di Sulawesi Selatan dan kasus H.J. Smidsch dengan Gerakan N.I.G.O.-nya (Nederlandsch Indiesche Gerilla Organisation) di Bandung, Jawa Barat.
  7. ITJENTEPRAL MABAD dan Kejaksaan Agung Berkaitan dengan pelaksanaan Pemantauan terhadap kontra subversif, dalam hal ini Lembaga Reclasseering Indonesia bergabung dan kerja-sama dengan pihak Militer dan Pimpinan Lembaga Reclasseering Indonesia ketika itu bertepatan sedang dinas Militer di Jawa Barat, yaitu bapak R. Moestopo salah seorang pemimpin penyerangan terhadap Gerakan DI/TII Jawa Barat. Dalam hal pengamatan yang berkaitan dengan tindakan kontra subversif tersebut, kemitraan Lembaga Reclasseering Indonesia dengan pihak Militer seperti dimaksud ialah dengan pihak IJENTEPRAL MABAD, antara lain – KKKB dimana yang menjabat sebagai Komandan pada masa-masa tersebut ialah Mayor TNI Sambas, Mayor TNI Djoehro dan Letnan Kolonel Dachjar.



TUGAS-TUGAS POKOK LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA

  1. Mempertahankan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
  2. Menegakan supremasi Hukum dan keadilan.
  3. Menegakan Hak Asasi Manusia atau resosialisasi harkat dan martabat manusia.
  4. Melaksanakan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya atau National Carachter Building.
  5. Melestarikan dan Menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia.
  6. Mengikuti haluan Negara Republik Indonesia sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara. PROGRAM KERJA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Program Kerja Lembaga Reclasseering Indonesia secara nasional, ringkasnya dapat dijelaskan sebagai berikut; Berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945 dan sebagai pelaksanaan adalah TRILOGI PERJUANGAN.
Menegakan Supremasi Hukum dan Keadilan. Menegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Resosialisasi Kemanusiaan dalam arti kata mengangkat Harkat Hidup Manusia Indonesia dalam pembangunan nasional Lembaga Reclasseering Indonesia sejak dilahirkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan Wahana organisasi perjuangan dalam mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.

Lembaga Reclasseering Indonesia sejak tahun 1945 hingga saat ini adalah MITRA Pemerintah RI. pengertian sebagai mitra pemerintah RI dalam masa pembangunan sekarang ini adalah bahwa Lembaga Reclasseering Indonesia bersama-sama Pemerintah bahu-membahu melaksanakan pembangunan didalam pemerataan Hukum dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia; Pemerataan Pengentasan Kemiskinan Rakyat dan pembodohan Rakyat Indonesia; dan Pemerataan Hak Asasi Manusia.

Dalam pembangunan Hukum dan Keadilan, Lembaga Reclasseering Indonesia berkewajiban mengutamakan pelaksanaan Penelitian, Pembinaan dan Pengawasan pelaksaan Hukum dan Keadilan yang berlaku dalam masyarakat, selain memberikan bantuan hukum dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan advokasi.

Pelaksanaan ini berarti Lembaga Reclasseering Indonesia telah melaksanakan sosial kontrol terhadap penetrapan Hukum dan Peradilan bagi kepentingan masyarakat Bangsa Indonesia, yang nantinya merupakan bahan masukan bagi LRI juga sebagai dasar pertimbangan evaluasi data secara analisis guna melakukan koreksi yang konsepsional bagi perbaikan KHUP yang sekarang masih banyak memerlukan penyempurnaan dan dapat memeberikan bahan masukan serta teguran-teguran terhadap praktek hukum dan peradilan yang kurang manusiawi atau dapat memberikan saran-saran yang objektif kepada instansi-instansi penegak hukum dan keadilan didaerah maupun kepada pemerintah Pusat serta kepada Lembaga Tinggi dan Tertinggi negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Untuk itu harus dijalin kerja sama dengan semua instansi penegak hukum dan pemerintah yang terkait secara konsisten dan konsepsional sehingga sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas penelitian, pembinaan dan pengawasan terhadap semua perundang-undangan yang memiliki sanksi hukum yang tercantum didalam perda tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya bagi ketrentraman dan keamanan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Penelitian, pembinaan dan pengawasan hukum dan Peradilan yang dimaksud tidak hanya terhadap pelaksanaan hukum dan peradilan Pidana/Perdata dan Hukum Adat serta bukan hanya perundang-undangan saja tetapi juga hukum kelautan dan imigrasi/perbatasan. Lembaga Reclasseering Indonesia tengah memper-siapkan pola dan metode Pendidikan atau pelatihan singkat tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui metode pembentukan moral dan etika budaya manusia Indonesia kepada seluruh komponen bangsa Indonesia.

Lembaga Reclasseering Indonesia telah menyiapkan materi dan bentuk metode penyuluhan untuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika untuk Pelajar ditingkat Dasar, Menengah dan Atas. Lembaga Reclasseering Indonesia juga telah membentuk program sosialisasi bahaya HIV-AIDS yang diakibatkan oleh hubungan bebas maupun penggunaan jarum juntik yang tidak steril. (program ini akan difusikan dengan program sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan, psikotropika dan narkotika).
Lembaga Reclasseering Indonesia sedang melakukan lobi-lobi dengan pemerintah untuk menjalankan Program Upaya Keluar dari Krisis Multi Dimensi serta Membentuk Jaringan Sosial Ekonomi dalam rangka Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia dengan kegiatan :

  1. Mobilisasi Sumber Daya Manusia;
  2. Mobilisasi Sumber Daya Alam; dan
  3. Mobilisasi Sumber Daya Modal Sendiri.

KEBIJAKAN TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS

Sebagai dasar landasan melaksanakan kerjasama itu ditetapkan policy teknis pelaksanaan tugas sebagai berikut : Divisi Hukum Khusus untuk penelitian, pembinaan dan pengawasan Hukum dan Peradilan serta sebagai Advokasi Masyarakat, LRI harus dan berkewajiban menjalin kerjasama dengan: Departemen Kehakiman dan HAM; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; KOMNAS HAM; Badan Pembinaan Hukum Nasional/Komisi Hukum Nasional; Lemhanas, Kepolisian Negara RI; Pakar-Pakar Hukum dan semua Perguruan Tinggi dalam hal ini Fakultas Hukum.

Divisi Hak Asasi Manusia Pada masa pembangunan sekarang ini pengertian Reclasseering dikembangkan dan dipertegas makna tujuannya yaitu Reclasseering adalah merupakan pengejewantahan dari NATIONAL AND CARACTHER BUILDING atau PEMBANGUNAN MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA dan/atau RESOSIALISASI KEMANUSIAAN. Oleh sebab itulah LRI berkewajiban memantapkan kebijakan teknis pelaksanaan (policy touchiness Uitvoering).

Tugas Reclasseering ini dengan segala kemampuannya untuk berupaya merealisasikan Program Kerja secara utuh dan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai perwujudan maksud rasa tersebut LRI membulatkan tekad menetapkan Crash Program LRI sebagai berikut : “Berusaha dengan sekuat tenaga melaksanakan maksud dan tujuan yang tercantum pada pasal 4 (empat) point 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh) Anggaran Dasar LRI yang berbunyi sebagai berikut : Point 9 – “mengadakan object-object pekerdjaan (huisindustrie, pertanian, perkebunan, perikanan, perbengkelan, perusahaan tenun-, meubel-, keradjinan-, bangunan-bangunan rumah-, djalan-, djembatan-, dan lain-lain, jang biasanja dapat dikerdjakan oleh orang-orang itu seperti apa jang telah dikedjakan diluar dan didalam pendjara. ” Penjelasan : bahwa LRI akan mengerjakan pekerjaan dibidang home industri, pertaniaan/ agrobisnis, perikanan/ pertenakan, perbengkelan, perusahaan kerajinan tangan/ rakyat, kontraktor rumah dan jalan-jembatan dan lain-lain yang biasa dikerjakan oleh orang itu (napi dan eks napi, residivis, tuna karya, tuna wisma dll) seperti apa yang telah dikerjakan diluar dan didalam penjara pada umumnya.
Point 10 -”mengerdjakan segala pekerdjaan jang sjah jang menudju kearah kesempurnaan maksud perkumpulan reclasseering. ” Penjelasan : bahwa LRI mengerjakan semua pekerjaan yang syah/legal untuk mencapai yang terbaik bagi maksud dan tujuan LRI atau mengerjakan yang baik dengan cara baik. Divisi Usaha Bidang usaha tersebut diatas harus diutamakan guna memperoleh dana yang kontiyuitas dapat menunjang dan memberikan jaminan bagi pengembangan Organisasinya dan terlaksanannya program rehabilitasi pendidikan anak-anak jalanan dan anak-anak lepas sekolah/drop-out dan rehabilitasi khusus kenakalan Anak Remaja serta usaha resosialisasi Kemanusiaan lainnya.

Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan Generasi Muda merupakan bagian yang penting dalam mempertahankan kedaulatan negara ini, dalam upaya tersebut Divisi Generasi Muda Pendidikan dan Pelatihan melakukan gerakan pencegahan Lost Generation baik dengan teknik penyuluhan maupun pelatihan terhadap para generasi muda serta membentuk wadah hoby dan kegitaannya seperti Club Pecinta Alam dll. untuk memerangi dampak negatif dari globalisasi ini yaitu pencegahan resiko penyalahgunaan obat-obatan, narkotika dan efek penyakit menular melalui hubungan sex bebas maupun jarum suntik.
JARINGAN DI INDONESIA

Lembaga Reclasseering Indonesia memiliki perwakilan yang berbentuk Komisariat baik yang berkedudukan di tingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kotamadya yang berjumlah lebih dari 50 Komisariat Daerah/Wilayah dan 10 Komisariat Daerah/Wilayah dalam proses pembentukan diakhir tahun 2001 ini.

MITRA LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA

Pemerintah beserta jajarannya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung Kepolisian dan Militer Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) LBH Keadilan Rakyat Indonesia (LBH “KRIS”) Balai Lelang Mandiri Komisi Anak Jalanan dan Korban Kerusuhan Yayasan Panca Bina Insani (YAPABIN) Koperasi Keluarga Besar YAPABIN Pelopor Penerus Kemerdekaan Bangsa Indonesia khususnya Korps Brigade Pemuda dan Korps Wanita.

Aliansi Pecinta-Pelaku Seni Budaya Indonesia (APPSI) Dewan Ekonomi Sosial dan Pemuda (DESOP) Yayasan Wanita Indonesia BADAN PENGURUS – KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA 2001-2005 PIMPINAN PUSAT Ketua Umum : DR. H. Moehammad Jasin- Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ketua Pelaksana Harian : DR. H. Rusli Abdul Kadir, SH. Sekretaris : Ratna Dhamayanti (Pjs.) Bendahara : Hj. Suryati Penelitian dan Pengembangan Organisasi Ketua : Sabrie Burhan Wakil Ketua : DR. A. Hamid Hariantoni, SE. Staff Ahli I : DR. H. Djamaluddin, HS, S.SP., SH. Staff Ahli II : Kemas A. Agus, SH., LLM. Staff Ahli III : M. Chair Latupono, SH. Staff Ahli IV : Jakfar, SE., MM. Staff Ahli V : Drs. Mukidjan Rio Supatmo, MSc. Gugus Satuan Aksi Rcelasseering (GUSAR) Ketua : Drs. J. L. Jhafar, MDiv. Wakil Ketua : Handy Saputra Divisi Hukum Ketua : Efendy Hutapea, SH. Wakil Ketua : Yustus Rumaketty, SH. Divisi Hak Asasi Manusia Ketua : Yusdi Lukmansyah Wakil Ketua : IR. M.T.I. Doloksaribu Divisi Usaha Ketua : Drs. Muslim Mursalim, MSc. Wakil Ketua : Dg. MS. Djufrie Divisi Generasi Muda dan Pendidikan – Pelatihan Ketua : Chaidir Rusli Wakil Ketua : Adi Atmanto PEMBINA DAN PENASEHAT AGUNG Ketua : Prof. DR. GPH. Tjokrodiningrat, SH. – Jenderal TNI (Purn)

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi : KOMISARIAT PUSAT LEMBAGA RECLASSEERING INDONESIA Jl. Letnan Jenderal Suprapto No. 90 Jakarta Pusat 10530 – Indonesia Phone : 62-21-4207919 begin_of_the_skype_highlighting 62-21-4207919 end_of_the_skype_highlighting atau 62-21-4257860 begin_of_the_skype_highlighting 62-21-4257860 end_of_the_skype_highlighting Fax. : 62-21-4257860 Email : reclasseering@yahoo.com maintanance by : Adii Atmanto